DPRD Sukabumi Tetapkan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Bupati: Ini Jadi Pedoman Hukum!

- Admin

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GANTARI NEWS – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Oktober 2024. Agenda rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta penyampaian nota pengantar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penjelasannya, Bupati Marwan Hamami memaparkan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini mencakup tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk perlindungan atas kewenangan hukum mereka. Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang berhak dalam pengakuan hak-hak dan kewenangan masyarakat hukum adat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan hak tradisional.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman serta payung hukum dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Marwan.

Selain pembahasan mengenai Raperda pengakuan masyarakat hukum adat, Bupati Marwan juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan APBD ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengikuti pedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Bupati menekankan pentingnya penyelarasan APBD daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas program-program unggulan pemerintah.

“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan,” jelasnya.

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.***

Berita Terkait

Tak Hanya Tampung Aspirasi Warga, Hamzah Gurnita Soroti Izin Menara Telekomunikasi
Gelar Reses, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata
Gelar Reses, Junajah Jajah Nurdiansyah Tampung dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Asep Rizwan Efendi Dibanjiri Berbagai Aspirasi Warga
Hadiri Upacara Hari Pancasila, Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Pentingnya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Audiensi Bapeksi, DPRD Sukabumi Diminta Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran SLF
Bahas Perubahan Raperda No. 8 Tahun 2023, Komisi IV DPRD Sukabumi Gelar Rapat kerja
Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Tak Hanya Tampung Aspirasi Warga, Hamzah Gurnita Soroti Izin Menara Telekomunikasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gelar Reses, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:26 WIB

Gelar Reses, Junajah Jajah Nurdiansyah Tampung dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

Reses Asep Rizwan Efendi Dibanjiri Berbagai Aspirasi Warga

Senin, 1 Juni 2026 - 13:56 WIB

Hadiri Upacara Hari Pancasila, Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Pentingnya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila

Rabu, 15 April 2026 - 05:41 WIB

Bahas Perubahan Raperda No. 8 Tahun 2023, Komisi IV DPRD Sukabumi Gelar Rapat kerja

Senin, 6 April 2026 - 17:54 WIB

Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda

Rabu, 1 April 2026 - 19:30 WIB

Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Tekankan Penguatan Sinergi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!