GANTARINEWS.COM– Bahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dan dihadiri oleh para anggota Komisi IV bersama sejumlah mitra kerja, di antaranya Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.
Dalam keterangannya, Ferry Supriyadi menyampaikan, bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan, bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ide, gagasan, dan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.
”Keterlibatan publik menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi. Agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menurutnya, revisi perda ini juga diharapkan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta mampu mengisi kekosongan atau kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif.
“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan, bahwa seluruh stakeholder diminta untuk mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda, sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan.
”Hasil dari proses partisipatif ini, nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif. Dengan adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diharapkan tercipta regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja. Sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.***






