Gantarinews, SUKABUMI– Seorang ayah berinisial N (49) asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Bejatnya, tak hanya satu, tetapi dua anak kandungnya dia cemari. Akhirnya, terduga pelaku ditangkap Polres Sukabumi atas laporan ibu korban alias istrinya yang baru mengetahui perbuatan bejat yang menimpa anaknya.
“Pelaku ditangkap di sebuah pegunungan pada Minggu 5 November 2023. Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke Polisi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Menurut Maruly, aksi itu dilakukan N selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh siapapun termasuk istri pelaku. Diketahui, korban kini berusia 17 dan 19 tahun. Satu diantaranya hamil hingga melahirkan.
“Pelaku mengaku sudah tidak ada nafsu birahi terhadap istrinya, dan sering menonton video porno. Satu korban hamil dan melahirkan, kemudian kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan,” terangnya.
AKBP Maruly pun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan memaksa dan mengancam korban. Bahkan, diduga memukul bila menolak ajakannya.
“Bahkan Kedua korban pernah dipaksa melakukan rudapaksa secara bersamaan oleh pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” tandasnya. Red***