GANTARINEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dua Raperda strategis tersebut. Ia menilai, proses pembahasan telah berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Raperda APBD 2026 dan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan merupakan dua kebijakan penting yang akan menjadi landasan bagi arah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah ke depan,’ ujarnya.
Menurutnya, Raperda APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta upaya memperkuat sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“DPRD berkomitmen memastikan bahwa setiap alokasi anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan digunakan secara efektif untuk program prioritas, terutama bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Budi Azhar menuturkan, bahwa regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin memastikan agar kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan tidak mematikan pasar rakyat. Justru sebaliknya, harus terbangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar dan kecil,” jelasnya.
Budi Azhar berharap, kedua Raperda yang disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kedua regulasi ini agar berjalan sesuai semangat awalnya, yaitu demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tuturnya
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Asep Japar menegaskan, bahwa penyusunan APBD 2026 telah dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, potensi pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara, untuk Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemkab Sukabumi akan mengatur zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional.
Setiap toko swalayan berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, atau grosir juga diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM).
”Tujuan akhirnya adalah menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar dapat berkembang, tangguh, dan mandiri,” tandasnya.***