GANTARINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Andreas menyampaikan bahwa penyusunan perubahan perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Hal ini mencakup proses pemungutan, pemberian keringanan dan pembebasan, hingga mekanisme pengawasan.
Baca juga: Ketua DPRD Apresiasi Kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dalam Pengembangan Desa dan UMKM
“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat 3 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, kami menyusun Raperda perubahan ini,” lanjutnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan dukungan serta masukan dari DPRD Kabupaten Sukabumi dalam proses pembahasan mendatang.
“Kami berharap Raperda ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat,” tutupnya.***