GANTARINEWS.COM– Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/20825/Dispar/2025 tentang Penyelenggaraan Wisata Aman dan Nyaman pada Saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Edaran ini ditujukan kepada asosiasi kepariwisataan, pelaku usaha pariwisata, serta para pengelola destinasi wisata di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh destinasi wisata tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi wisatawan yang diperkirakan meningkat signifikan di masa libur panjang akhir tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata siap memberikan layanan terbaik.
”Kami menginginkan suasana berwisata yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh wisatawan. Libur Nataru selalu menjadi momentum meningkatnya kunjungan, sehingga kesiapan destinasi, kebersihan, pelayanan, hingga kewajaran harga harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku usaha,” ujar Ali Iskandar, Senin (1/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dispar Sukabumi menekankan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Peningkatan Pelayanan
Pelaku usaha dan asosiasi pariwisata diminta memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan profesional agar wisatawan mendapat pengalaman positif selama berkunjung.
2. Kesiapan Destinasi dan Layanan Publik
Seluruh fasilitas umum, sanitasi, kebersihan, dan penunjang keselamatan di destinasi wisata harus dipastikan dalam kondisi siap dan layak. Koordinasi lintas sektor di tingkat kecamatan dan desa juga ditekankan untuk mengatur kelancaran arus kunjungan.
3. Menjaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Pelaku usaha dan pengelola destinasi diimbau aktif menjaga kebersihan kawasan wisata, mengelola sampah dengan baik, serta memastikan kelestarian daya tarik wisata tetap terjaga.
4. Kewajaran Harga
Para pelaku usaha diwajibkan menjaga kewajaran harga terhadap semua barang dan jasa, termasuk makanan-minuman, penginapan, tiket masuk, parkir, hingga layanan wisata lainnya. Daftar harga agar dipasang secara terbuka demi menjaga kepercayaan wisatawan.
Selain itu, Dispar meminta camat, kepala desa, Forkompimcam, hingga Pokdarwis menindaklanjuti edaran tersebut dengan pertemuan koordinatif paling lambat pada minggu pertama Desember 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat jejaring deteksi dini dan menjaga kondusivitas pariwisata di lapangan.
Ali Iskandar menambahkan, bahwa kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan wisata saat Nataru.
”Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak. Dengan sinergi yang baik, kita dapat menjaga citra pariwisata Kabupaten Sukabumi dan menghadirkan pengalaman berlibur yang berkualitas bagi masyarakat maupun wisatawan,” tegasnya.
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik menjelang puncak kunjungan wisata akhir tahun.***






