GANTARINEWS.COM– DPRD Kabupaten Sukabumi menilai lemahnya tindakan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus berulang. Dugaan penyelewengan di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, disebut sebagai bukti nyata bahwa mekanisme pengawasan tidak berjalan optimal.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa selama ini pemerintah hanya memberikan sanksi berupa peringatan, surat pernyataan, atau teguran kepada desa yang bermasalah.
“Kalau hari ini hanya peringatan, warning, atau surat pernyataan, itu tidak ada efek jera. Ini penyakit akut yang sudah lama terjadi,” ujar Andri usai pariurna kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, banyak anggota DPRD yang berlatar belakang eks kepala desa juga sepakat bahwa pola seperti ini tidak akan menyelesaikan persoalan. Kasus Desa Kadaleman bahkan memperlihatkan bagaimana pajak yang sudah ditarik dari warga tidak kunjung masuk kas daerah.
“Kasus ini membuka fakta lain, seperti di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tegalbuled, yang baru menyetorkan dua persen PBB ke kas daerah hingga pertengahan September. Ironis sekali,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga mengungkap bahwa akumulasi tunggakan PBB di Kabupaten Sukabumi sudah menembus Rp200 milyar, dengan Rp35 milyar diantaranya merupakan tunggakan tahun 2025.
“Angka ini menunjukan bahwa tindakan yang diambil selama ini tidak efektif. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, bukan sekadar peringatan,” tegasnya.
DPRD pun meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi bersama Bapenda segera menindaklanjuti kasus ini. “Kita pastikan ini jadi atensi khusus pemerintah, agar pajak yang sudah dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.***