GANTARINEWS.COM– Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sukabumi, Jumat (16/5/2025), oleh Loka Tresnajaya selaku Sekretaris Fraksi Golkar.
Dalam penyampaiannya, Loka mengapresiasi langkah Bupati, Asep Japar dan Wakil Bupati, Andreas, yang sejak awal telah menunjukan komitmen terhadap proses demokrasi dan stabilitas fiskal daerah.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan ini adalah bentuk kebijakan antisipatif agar Pilkada tidak mengganggu keterlanjutan pembangunan.
“Kami menilai, kebijakan anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2029 adalah langkah strategis dan antisipatif. Ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah, tidak hanya dalam menunaikan janji politik, tapi juga memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa besaran dana cadangan sebesar Rp120 milyar yang akan dialokasikan bertahap selama tiga tahun (2026-2028) atau sekitar satu persen dari total APBD dinilai realistis. Namun, Fraksi Golkar menekankan pentingnya evaluasi dari Pilkada 2024 sebagai dasar perhitungan kebutuhan yang lebih akurat.
“Kajian ini penting agar dana yang dialokasikan benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Sehingga keseimbangan antara pembiayaan Pilkada dan pembangunan daerah bisa tetap terjaga sesuai dengan RPJMD,” tuturnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya perlibatan semua pemangku kepentingan seperti KPUD, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol hingga unsur keamanan dalam menghitung asumsi kebutuhan Pilkada 2029 secara profesional dan proporsional.
Tak hanya itu, Loka pun mengingatkan BPKAD agar bunga atau dividen dari penempatan dana cadangan dapat dicantumkan sebagai penambahan dalam daftar dana cadangan pada lampiran APBD tahun berjalan.
“Dalam pencairan dan penyalurannya pun harus mentaati aturan mengenai pemberian hibah untuk penyelenggaraan Pilkada,” paparnya.
Sebagai penutup, Fraksi Golkar menekankan pentingnya keselarasan undang-undang nomor 1 tahun 2022, khususnya terkait mandatory spending seperti belanja pegawai maksimal 30%, infrastruktur minimal 40%, pendidikan 30% dan kesehatan 10% dari total APBD.
“Kami berharap TAPD dan BPKAD telah menyusun perencanaan anggaran jangka menengah yang matang untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan pembangunan daerah,” tandasnya. Red***