Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/5/2025)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/5/2025)

GANTARINEWS.COM– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029, Kamis (15/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf.

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi yang diwakili Wakil Bupati, Andreas menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara hingga honorarium penyelenggara tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turur berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujar Andreas.

Ia menyampaikan, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 80 ayat 5 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029, dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” imbuhnya.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran kedepan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstrukur dan terukur. Red***

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan presiden
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025
BNN Kabupaten Sukabumi Gelar Tes Urine Dadakan Terhadap Anggota DPRD
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Ini Yang Disampaikan Fraksi PDIP Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025
Herdiawan Waryadi Resmi Menjabat Sebagai PLT Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:36 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan presiden

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:01 WIB

BNN Kabupaten Sukabumi Gelar Tes Urine Dadakan Terhadap Anggota DPRD

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:45 WIB

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Ini Yang Disampaikan Fraksi PDIP Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Herdiawan Waryadi Resmi Menjabat Sebagai PLT Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:40 WIB

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:20 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru

Muhammad Haikal (tengah), siswa kelas 12 paket C PKBM Muslim Cendikia yang menjadi peserta Paskibra.

Daerah

Menarik, Siswa PKBM Muslim Cendikia Jadi Peserta Paskibra

Sabtu, 16 Agu 2025 - 12:23 WIB