GANTARINEWS.COM– Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memastikan akan lebih ketat dalam memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk usaha peternakan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Disperkim, Herdiawan Waryadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPMPTSP telah menggelar rapat koordinasi terkait hal itu di Aula Sekretaris Daerah, Senin (5/5/2025) lalu.
“Kita akan lebih selektif, terutama dari sisi tata ruang. Karena ini menyangkut keberlanjutan kawasan dan kenyamanan warga,” terang Herdiawan, Jumat (9/5/2025).
Ia menuturkan, bahwa langkah ini juga sebagai upaya penerapan peraturan yang sudah ada. Penertiban akan mengacu pada Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah, serta Perbup Nomor 116 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penerbitan. Sedangkan PBG akan mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2022.
“Jadi bukan tanpa dasar, ada payung hukumnya. Baik dari sisi tata ruang maupun perizinan bangunan,” pungkasnya. Red***