GANTARINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (17/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Bupati Asep Japar menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda yang disahkan. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Apresiasi Kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dalam Pengembangan Desa dan UMKM
“Pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempermudah iklim berusaha, serta memperkuat daya saing dan investasi daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara seluruh elemen pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, melainkan juga inovasi dan kolaborasi dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga unsur lainnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD atas perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.