Revisi UU Desa Berdampak pada Penundaan Pilkades di Sukabumi

- Admin

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GANTARI NEWS – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024 membawa perubahan signifikan, salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan. Dampak dari perubahan ini dibahas oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Andri menjelaskan bahwa revisi UU Desa ini berakibat pada penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya menggelar Pilkades pada tahun 2025 harus menunggu hingga tahun 2027.

“Terdapat 241 desa di Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan Pilkades di tahun 2025. Namun, dengan berlakunya UU Desa yang baru, Pilkades di desa-desa tersebut ditunda hingga tahun 2027,” ungkap Andri.

Penundaan ini disebabkan oleh perpanjangan masa jabatan kepala desa secara otomatis. Masa jabatan ratusan kepala desa yang berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang dua tahun.

Meskipun demikian, Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa penundaan Pilkades perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memaksimalkan pengabdiannya kepada masyarakat. Namun, perlu dilakukan sosialisasi yang masif terkait penundaan Pilkades ini,” ujar Andri.

DPMD Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan penundaan Pilkades ini. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran prosesnya.***

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Situasi Cuaca Ekstrem dan Dampaknya
Wabup Sukabumi dan Disbudpora Sambut Tim Penilai P2WKSS Jawa Barat di Kampung Bitung
Sekda Ade dan Disbudpora Kukuhkan Kepengurusan BAPOR KORPRI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2027
Anggota DPRD Rika Yulistina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi
Wabup Iyos Pimpin Rakor Pembahasan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Pastikan Terkondisikan Dengan Baik, Bupati Marwan Tinjau Lokasi Pengungsian
Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Kondisi Pengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Gegerbitung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:41 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Situasi Cuaca Ekstrem dan Dampaknya

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:21 WIB

Wabup Sukabumi dan Disbudpora Sambut Tim Penilai P2WKSS Jawa Barat di Kampung Bitung

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:20 WIB

Sekda Ade dan Disbudpora Kukuhkan Kepengurusan BAPOR KORPRI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2027

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:43 WIB

Anggota DPRD Rika Yulistina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:29 WIB

Wabup Iyos Pimpin Rakor Pembahasan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:55 WIB

Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Kondisi Pengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Gegerbitung

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:38 WIB

Geopark Ciletuh Terancam Limbah Tambang, DPRD Sukabumi Desak Penelusuran Asal Sedimentasi Tanah Merah

Berita Terbaru