Dewan Anjak Priatama: Pemegang Lahan HGU di Sukabumi Wajib Sediakan 20 Persen untuk Masyarakat

- Admin

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GANTARI NEWS – Dalam upaya meningkatkan kemitraan usaha perkebunan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Kerja (Raker) yang signifikan pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian, DPTR, Bagian Hukum, dan Bappelitbangda, dan berlangsung di Ruang Rapat DKUKM Cicantayan.

Ketua Komisi III, Anjak Priatama Sukma, S.Sos, M.Si, menekankan pentingnya rapat tersebut sebagai bagian dari persiapan peraturan daerah yang akan mengatur kerjasama antara pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat setempat.

Beliau menyatakan bahwa pemegang lahan HGU diwajibkan untuk menyediakan 20% dari luas lahan mereka untuk masyarakat, sebagai bagian dari ijin usaha perkebunan yang aktif.

Peraturan Daerah (Perda) yang baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang lahan HGU, baik milik pemerintah maupun swasta, terlibat dalam kerjasama yang bermanfaat dengan kelompok tani lokal.

Anjak juga menginstruksikan Bupati untuk membentuk tim fasilitasi yang akan bertugas menginventarisasi dan mensosialisasikan program kemitraan ini.

Perda ini dijadwalkan untuk disahkan dalam sidang paripurna yang akan datang, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang signifikan dan berdampak positif bagi penduduk Kabupaten Sukabumi.***

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Disperkim Sukabumi Turut Bersih-Bersih Lingkungan
Disperkim Sukabumi Fokus Pemulihan Alun-Alun Cangehgar Pascabencana
Soroti Dana Cadangan Pilkada 2029, Fraksi PDIP : Jangan Sampai Dana Cadangan Jadi Potensi Penyimpangan
Fraksi Golkar Menilai Kebijakan Anggaran Pembiayaan Pilkada 2029 Langkah Strategis dan Antisipatif
Fraksi PKS Nilai APBD Murni Harus Dimaksimalkan Untuk Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Keprihatinan Atas Penahanan Kades Cikujang
Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna
Disperkim Akan Lebih Ketat Dalam Memberikan Izin PBG, Khususnya Usaha Peternakan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:25 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Disperkim Sukabumi Turut Bersih-Bersih Lingkungan

Senin, 2 Juni 2025 - 09:03 WIB

Disperkim Sukabumi Fokus Pemulihan Alun-Alun Cangehgar Pascabencana

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:16 WIB

Soroti Dana Cadangan Pilkada 2029, Fraksi PDIP : Jangan Sampai Dana Cadangan Jadi Potensi Penyimpangan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:34 WIB

Fraksi Golkar Menilai Kebijakan Anggaran Pembiayaan Pilkada 2029 Langkah Strategis dan Antisipatif

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:43 WIB

Fraksi PKS Nilai APBD Murni Harus Dimaksimalkan Untuk Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:32 WIB

Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:47 WIB

Disperkim Akan Lebih Ketat Dalam Memberikan Izin PBG, Khususnya Usaha Peternakan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:14 WIB

Fokus Infrastruktur dan Kewilayahan, Disperkim Sukabumi Matangkan Arah Pembangunan 2025-2029

Berita Terbaru