Revisi UU Desa Berdampak pada Penundaan Pilkades di Sukabumi

- Admin

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GANTARI NEWS – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024 membawa perubahan signifikan, salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan. Dampak dari perubahan ini dibahas oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Andri menjelaskan bahwa revisi UU Desa ini berakibat pada penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya menggelar Pilkades pada tahun 2025 harus menunggu hingga tahun 2027.

“Terdapat 241 desa di Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan Pilkades di tahun 2025. Namun, dengan berlakunya UU Desa yang baru, Pilkades di desa-desa tersebut ditunda hingga tahun 2027,” ungkap Andri.

Penundaan ini disebabkan oleh perpanjangan masa jabatan kepala desa secara otomatis. Masa jabatan ratusan kepala desa yang berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang dua tahun.

Meskipun demikian, Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa penundaan Pilkades perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memaksimalkan pengabdiannya kepada masyarakat. Namun, perlu dilakukan sosialisasi yang masif terkait penundaan Pilkades ini,” ujar Andri.

DPMD Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan penundaan Pilkades ini. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran prosesnya.***

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penanganan Limbah dan CSR di PLTU Palabuhanratu
Bupati Marwan Resmikan Pondok Yatim Dhuafa Mubarokah Al Istiqomah Sukaraja
Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan
DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029
Pimpinan DPRD Belum Definitif, Bupati Sukabumi: Anggaran Terancam Tertunda
Ketua DPRD Sementara Harap Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Karya di Usia 154 Tahun
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Jadi Ke-154
Festival Sukabunga Meriahkan HJKS ke-154: Ajang Promosi Kekayaan Potensi Daerah Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penanganan Limbah dan CSR di PLTU Palabuhanratu

Sabtu, 21 September 2024 - 14:57 WIB

Bupati Marwan Resmikan Pondok Yatim Dhuafa Mubarokah Al Istiqomah Sukaraja

Rabu, 11 September 2024 - 22:15 WIB

Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan

Rabu, 11 September 2024 - 20:57 WIB

DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029

Selasa, 10 September 2024 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sementara Harap Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Karya di Usia 154 Tahun

Selasa, 10 September 2024 - 19:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Jadi Ke-154

Minggu, 8 September 2024 - 18:03 WIB

Festival Sukabunga Meriahkan HJKS ke-154: Ajang Promosi Kekayaan Potensi Daerah Sukabumi

Minggu, 8 September 2024 - 17:59 WIB

Meriahnya Festival Sukabunga di Palabuhanratu, Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan HJKS ke-154

Berita Terbaru