Revisi UU Desa Berdampak pada Penundaan Pilkades di Sukabumi

- Admin

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GANTARI NEWS – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024 membawa perubahan signifikan, salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan. Dampak dari perubahan ini dibahas oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Andri menjelaskan bahwa revisi UU Desa ini berakibat pada penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya menggelar Pilkades pada tahun 2025 harus menunggu hingga tahun 2027.

“Terdapat 241 desa di Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan Pilkades di tahun 2025. Namun, dengan berlakunya UU Desa yang baru, Pilkades di desa-desa tersebut ditunda hingga tahun 2027,” ungkap Andri.

Penundaan ini disebabkan oleh perpanjangan masa jabatan kepala desa secara otomatis. Masa jabatan ratusan kepala desa yang berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang dua tahun.

Meskipun demikian, Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa penundaan Pilkades perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memaksimalkan pengabdiannya kepada masyarakat. Namun, perlu dilakukan sosialisasi yang masif terkait penundaan Pilkades ini,” ujar Andri.

DPMD Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan penundaan Pilkades ini. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran prosesnya.***

Berita Terkait

Disperkim Akan Lebih Ketat Dalam Memberikan Izin PBG, Khususnya Usaha Peternakan
Fokus Infrastruktur dan Kewilayahan, Disperkim Sukabumi Matangkan Arah Pembangunan 2025-2029
8 Pejabat Disperkim Sukabumi Jadi Indung Asuh Lansia
Ketua DPRD Apresiasi Kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dalam Pengembangan Desa dan UMKM
Viral Video Pekerja PU Joget di Jembatan Darurat Sukabumi, DPRD Soroti Etika dan Empati Pascabencana
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Didampingi Kadis Perkim, Sekda Sukabumi Tinjau Dampak Bencana di Lapang Cangehgar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:47 WIB

Disperkim Akan Lebih Ketat Dalam Memberikan Izin PBG, Khususnya Usaha Peternakan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:14 WIB

Fokus Infrastruktur dan Kewilayahan, Disperkim Sukabumi Matangkan Arah Pembangunan 2025-2029

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:24 WIB

8 Pejabat Disperkim Sukabumi Jadi Indung Asuh Lansia

Jumat, 18 April 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dalam Pengembangan Desa dan UMKM

Jumat, 18 April 2025 - 23:00 WIB

Viral Video Pekerja PU Joget di Jembatan Darurat Sukabumi, DPRD Soroti Etika dan Empati Pascabencana

Senin, 14 April 2025 - 13:12 WIB

Didampingi Kadis Perkim, Sekda Sukabumi Tinjau Dampak Bencana di Lapang Cangehgar

Kamis, 10 April 2025 - 05:51 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 9 April 2025 - 13:17 WIB

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Program ‘Jabar Nyaah Ka Indung’ Jelang Peluncuran

Berita Terbaru

Pemerintahan

8 Pejabat Disperkim Sukabumi Jadi Indung Asuh Lansia

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:24 WIB