Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GANTARI NEWS – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait
kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
2. DPTR Kabupaten Sukabumi
3. DPMD Kabupaten Sukabumi
4. Kepala Desa Karangpapak
5. Kepala Desa Cimaja
6. Camat Cisolok
7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)
8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.***

Berita Terkait

Komisi I DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha
Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Ikuti Rakor Persiapan Operasi Ketupat 2026
Muhibah Ramadhan, Ketua DPRD Berharap Kebersamaan Terbangun Selama Ramdhan
Pembangunan Infrastruktur, Disperkim Perkuat Pelayanan Publik
Relokasi Warga Penyintas Bencana, 100 Unit Rumah Disiapkan
Turnamen Tenis Meja Bupati Cup 2026, Asep Japar Berharap Lahir Bibit Atlet Muda Berkualitas
Aggota DPRD Fraksi PKB Dapil VI Laksanakan Reses di Ciracap
Reses Pertama Anggota DPRD Fraksi Golkar Warga Usulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:48 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:37 WIB

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Ikuti Rakor Persiapan Operasi Ketupat 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:02 WIB

Muhibah Ramadhan, Ketua DPRD Berharap Kebersamaan Terbangun Selama Ramdhan

Senin, 9 Februari 2026 - 15:11 WIB

Pembangunan Infrastruktur, Disperkim Perkuat Pelayanan Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:47 WIB

Relokasi Warga Penyintas Bencana, 100 Unit Rumah Disiapkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:06 WIB

Aggota DPRD Fraksi PKB Dapil VI Laksanakan Reses di Ciracap

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:50 WIB

Reses Pertama Anggota DPRD Fraksi Golkar Warga Usulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:27 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Tinjau Penyaluran Program Rutilahu di Jampangkulon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!